Polri Tunggu Aduan Petani Supertoy

Seorang petani memperlihatkan bulir-bulir padi Super Toy HL-2 yang gagal panen di sawahnya di Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jateng, Jumat (5/9). Atas kegagalan itu, petani menuntut ganti rugi kepada investor proyek, PT Sarana Harapan Indopangan sebesar total Rp 1,6 miliar.




Selasa, 9 September 2008 | 20:48 WIB

JAKARTA, SELASA
- Mabes Polri menyatakan tidak bisa serta merta menindaklanjuti keluhan petani yang dirugikan karena menanam padi Supertoy Hl-2. Tanpa adanya laporan dari petani, sebagai pihak yang dirugikan, Polri tidak bisa menindaklanjutinya dengan penyidikan. Untuk itu bila memang ada petani yang dirugikan, Mabes Polri mempersilakan lapor ke kantor polisi terdekat.

"Ini delik aduan. Kita tidak bisa memproses tanpa ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni petani. Kalau memang petani merasa ditipu dan dirugikan, silakan lapor, nanti akan kita tindaklanjuti," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Selasa (9/9).

Pernyataan Abubakar ini untuk menanggapi terjadinya silang sengketa terhadap kasus gagal panen yang dialami oleh sejumlah petani di Purworejo, Jawa Tengah, yang dipakai oleh PT Sarana Harapan Indopangan (SHI) untuk uji coba benih pagi Supertoy.

Abubakar menegaskan, bila memang ada laporan dari masyarakat yang dirugikan dan setelah diselidiki memang ditemukan adanya tindak pidana penipuan, siapapun di balik itu akan diproses hukum. "Kita tunggu dulu, kalau memang ada laporan dan kita temukan adanya unsur penipuannya, kita proses hukum. Siapapun dia," tegasnya

Sumber : www.kompas.com

Tidak ada komentar: