Cerita 7 Satrio Piningit Indonesia

Dipaparkan ada tujuh satrio piningit yang akan muncul sebagai tokoh yang dikemudian hari akan memerintah atau memimpin wilayah seluas wilayah “bekas” kerajaan Majapahit , yaitu : Satrio Kinunjoro Murwo Kuncoro, Satrio Mukti Wibowo Kesandung Kesampar, Satrio Jinumput Sumelo Atur, Satrio Lelono Topo Ngrame, Satrio Piningit Hamong Tuwuh, Satrio Boyong Pambukaning Gapuro, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu.
Berkenaan dengan itu, banyak kalangan yang kemudian mencoba menafsirkan ke-tujuh Satrio Piningit itu adalah sebagai berikut :

1. SATRIO KINUNJORO MURWO KUNCORO. Tokoh pemimpin yang akrab dengan penjara (Kinunjoro), yang akan membebaskan bangsa ini dari belenggu keterpenjaraan dan akan kemudian menjadi tokoh pemimpin yang sangat tersohor diseluruh jagad (Murwo Kuncoro). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai Soekarno, Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia yang juga Pemimpin Besar Revolusi dan pemimpin Rezim Orde Lama. Berkuasa tahun 1945-1967.

2. SATRIO MUKTI WIBOWO KESANDUNG KESAMPAR. Tokoh pemimpin yang berharta dunia (Mukti) juga berwibawa/ditakuti (Wibowo), namun akan mengalami suatu keadaan selalu dipersalahkan, serba buruk dan juga selalu dikaitkan dengan segala keburukan / kesalahan (Kesandung Kesampar). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai Soeharto, Presiden Kedua Republik Indonesia dan pemimpin Rezim Orde Baru yang ditakuti. Berkuasa tahun 1967-1998.

3. SATRIO JINUMPUT SUMELA ATUR. Tokoh pemimpin yang diangkat/terpungut (Jinumput) akan tetapi hanya dalam masa jeda atau transisi atau sekedar menyelingi saja (Sumela Atur). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai BJ Habibie, Presiden Ketiga Republik Indonesia. Berkuasa tahun 1998-1999.

4. SATRIO LELONO TAPA NGRAME. Tokoh pemimpin yang suka mengembara / keliling dunia (Lelono) akan tetapi dia juga seseorang yang mempunyai tingkat kejiwaan Religius yang cukup / Rohaniawan (Tapa Ngrame). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai KH. Abdurrahman Wahid, Presiden Keempat Republik Indonesia. Berkuasa tahun 1999-2000.

5. SATRIO PININGIT HAMONG TUWUH. Tokoh pemimpin yang muncul membawa kharisma keturunan dari moyangnya (Hamong Tuwuh). Tokoh yang dimaksud ini ditafsirkan sebagai Megawati Soekarnoputri, Presiden Kelima Republik Indonesia. Berkuasa tahun 2000-2004.

6. SATRIO BOYONG PAMBUKANING GAPURO. Tokoh pemimpin yang berpindah tempat (Boyong) dan akan menjadi peletak dasar sebagai pembuka gerbang menuju tercapainya zaman keemasan (Pambukaning Gapuro). Banyak pihak yang menyakini tafsir dari tokoh yang dimaksud ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Ia akan selamat memimpin bangsa ini dengan baik manakala mau dan mampu mensinergikan dengan kekuatan Sang Satria Piningit atau setidaknya dengan seorang spiritualis sejati satria piningit yang hanya memikirkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga gerbang mercusuar dunia akan mulai terkuak. Mengandalkan para birokrat dan teknokrat saja tak akan mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. Ancaman bencana alam, disintegrasi bangsa dan anarkhisme seiring prahara yang terus terjadi akan memandulkan kebijakan yang diambil.

7. SATRIO PINANDITO SINISIHAN WAHYU. Tokoh pemimpin yang amat sangat Religius sampai-sampai digambarkan bagaikan seorang Resi Begawan (Pinandito) dan akan senantiasa bertindak atas dasar hukum / petunjuk Allah SWT (Sinisihan Wahyu). Dengan selalu bersandar hanya kepada Allah SWT, Insya Allah, bangsa ini akan mencapai zaman keemasan yang sejati.

[ Sumber : Buku B. R.Ng. Ronggowarsito ]

Read More....

Zakat Profesi ( penghasilan )

Zakat profesi atau zakat penghasilan sebenarnya telah dikenal sejak lama. Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut, diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari a'thoyat, jawaiz (hadiah) dab al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, "Adalah Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjaannya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari a'thoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya".

Dasar pengenaan zakat profesi diantaranya adalah QS Al- Baqarah, ayat 267: " Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari (hasil) usaha kamu yang baik ………." dan QS At Taubah : 103.

Fatwa Ulama pada Mu'tamar Internasional I tentang zakat di Kuwait (30 April 1984 M), antara lain juga menyebutkan obyek zakat yang tidak secara spesifik disebutkan dalam hadist yaitu : zakat profesi, perusahaan, dan kegiatan usaha lainnya.

Berbagai ulama berpendapat bahwa pengenaan zakat profesi dapat diqiyaskan atau dianalogkan dengan dua jenis zakat sekaligus yaitu zakat pertanian dan zakat uang/ emas. Dianalogkan dengan zakat pertanian, karena zakat profesi tidak mempunyai haul. Artinya kalau zakat pertanian wajib dikeluarkan saat panen (QS 6:141), maka zakat profesi juga wajib dikeluarkan saat kita menerima hasil usaha (jerih payah) kita.

Dianalogkan dengan zakat uang/emas, karena penghasilan yang kita terima berupa uang tidak dalam bentuk natura. Zakat profesi dianalogkan dengan zakat pertanian untuk nishabnya, yaitu setara dengan 524 kg beras, sehingga jika harga beras Rp 5.000,00/kg berarti nishob zakat profesi sebesar Rp 2.620.000,00 per bulan. Untuk prosentasenya, mengikuti zakat uang/ emas yaitu 2,5% dari hasil yang diterima (bruto).

Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:

Ayat-ayat Qur'an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta dikeluarkan zakatnya.

Berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-mustafad seperti terdapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islamy wa 'Adillatuhu.

Dari sudut keadilan – yang merupakan ciri utama ajaran Islam – penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nishob. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, para ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai dan karyawan yang memiliki gaji tinggi, dan profesi lainnya.

Sejalan dengan perkembangan kehidupan ummat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh ummat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu ke waktu.

[oleh: Habib Munzir Bin Fuad AlMusawa]

Read More....